Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Tolak Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Ketua SETARA Institute Hendardi menolak jika TNI dilibatkan secara permanen dalam rangka pemberantasan terorisme.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setara Institute Tolak Pelibatan TNI Berantas Terorisme
capture youtube
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menolak jika TNI dilibatkan secara permanen dalam rangka pemberantasan terorisme.

"Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil," ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin (5/6/2017).

Hendardi mengakui memang TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), sesuai Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka, kata Hendardi, OMSP, termasuk dalam memberantas terorisme adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat dimana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara.

"Pelibatan TNI secara eksplisit harus ditolak dengan alasan merusak sistem peradilan pidana. Terorisme adalah “crime” yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme," ucap Hendardi.

Selain itu, Hendardi menilai keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu.

"Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri," kata Hendardi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas