Akankah Amien Rais Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK?
Menjawab hal itu, Politikus PAN Drajad Wibowo menyatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai atas apapun keputusan hakim nanti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadila Supari menyebut Amien Rais, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu turut menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kemenkes.
Apabila nantinya dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat membenarkan pemberian tersebut, akankah Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut akan mengembalikan uang Rp 600 juta itu?
Menjawab hal itu, Politikus PAN Drajad Wibowo menyatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai atas apapun keputusan hakim nanti.
"Kami tidak akan berandai-andai. Yang jelas Pak Amien sudah menyatakan bahwa itu (uang) dari Mas Tris (Soetrisno Bachir)," ujar Drajad Wibowo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Baca: ICW Sarankan Amien Rais Kembalikan Uang Rp 600 Juta yang Diduga Terkait Korupsi Alkes
Untuk diketahui, kedatangan Drajad ke KPK yakni sebagai perwakilan dari Amien Rais untuk memastikan apakah Amien Rais bisa bertemu dengan pimpinan KPK atau tidak.
Setelah namanya disebut dalam sidang tuntutan, Amien Rais langsung menggelar konferensi pers dan bersikeras menemui pimpinan KPK, meski Agus Rahardjo cs enggan menemuinya.
"Saya enggak mau berandai-andai dengan keputusan hakim, kita lihat saja nanti," tambah Drajad.
Drajad menjelaskan penerimaan uang terhadap Amien Rais dari Soetrisno Bachir tak pernah membuat Amien merasa heran.
Terlebih Soetrisno yang juga mantan Ketua Umum PAN ini adalah sahabat dekat Amien Rais.
"Pak Amien dengan Mas Tris itu sudah kenal puluhan tahun. Kalau baru kenal pasti Pak Amien akan bertanya dulu, asalnya (uang) darimana. Ini sudah kenal puluhan tahun, sudah sahabat dekat. Sahabat dekat, tidak etis kalau sudah dibantu banyak nanya," ungkap Drajad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.