Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sidang Putusan PTUN, Siti Zuhro: Kembalikan Fungsi DPD

Dia menjelaskan, persoalan DPD tidak bisa diselesaikan oleh internal DPD sendiri dan harus dibantu oleh pihak luar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok Sidang Putusan PTUN, Siti Zuhro: Kembalikan Fungsi DPD
youtube
Siti Zuhro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan gugatan atas keabsahan Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai Ketua DPD RI, bersama dua pimpinan lain, pada Kamis (8/6/2017).

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan DPD harus dikembalikan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

"DPD RI seharusnya diperkuat sebagai pengawal segala hal yang berkaitan dengan aspirasi daerah. Seyogyanya DPD tidak terkooptasi oleh kepentingan partai politik manapun," ujar Siti Zuhro, saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).

Menurut dia, permasalahan saat ini terjadi di pimpinan DPD tidak boleh dibiarkan. Semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara lain harus memperhatikan persoalan di DPD.

Dia menjelaskan, persoalan DPD tidak bisa diselesaikan oleh internal DPD sendiri dan harus dibantu oleh pihak luar.

"Termasuk para ahli hukum dan NGO agar tidak diam melihat apa yang terjadi di DPD," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara- Hukum Administrasi Negara, Fery Amsari, melihat apa yang terjadi di pimpinan DPD sangat mengkhawatirkan.

Sebab, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Oesman Sapta Odang, selaku Ketua DPD merangkap jabatan juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Untuk masa jabatan Ketua DPD, dia menilai, di sistem presidensial, masa jabatan tidak ada yang tidak sama dengan sistem pemilu.

Sehingga kasus pelantikan pimpinan DPD yang memangkas masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2.5 tahun melawan sistem. Selain itu, dasar hukum yang dipakai adalah tatib yang telah dibatalkan Mahkamah Agung sehingga pelantikan pimpinan DPD dianggap melawan hukum.

"Ironisnya, Presiden, MPR dan DPR seperti membiarkan semua ini. Tidak ada respon dari mereka atas luka yang terjadi di DPD. Sekjen DPD harus diberi sanksi karena memihak. Di tengah dualisme Pimpinan DPD, seharusnya sekjen adil, melayani kedua belah pihak," tambah Fery.

Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh kubu GKR Hemas yang menggugat pelantikan OSO dan dua pimpinan DPD lain oleh MA. Mereka disebut merebut kepemimpinan DPD dari M. Soleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad.

Sebelumnya, puluhan karangan bunga memadati depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).

Karangan bunga dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu sebagai bentuk dukungan kepada hakim PTUN supaya menjaga independensi menangani gugatan mantan Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD atas pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh hakim Mahkamah Agung.

Berdasarkan pemantauan, karangan bunga itu diletakkan di depan kantor PTUN DKI Jakarta. Salah satu karangan bunga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bertuliskan "Pak Hakim Takutlah Pada Tahun Jangan Takut Sama Ketua MA".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas