Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menangis Saat Baca Nota Pembelaan

"Mohon maaf apabila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzolimi,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menangis Saat Baca Nota Pembelaan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari tidak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Mohon maaf apabila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzolimi," kata Siti Fadillah.

Di awal pledoi, Siti Fadillah mengungkapkan kerinduannya bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan bersama keluarganya.

Siti Fadilah pun tak kuasa menahan tangisnya.

Baca: Siti Fadillah: Banyak Jaksa Fans Saya

Baca: Serang KPK, Amien Rais Dinilai Mengerdilkan Diri Sendiri

Rekomendasi Untuk Anda

Air mata dokter ahli jantung itu jatuh membacakan pleidoi berjudul To See The Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan.

"Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," kata dia.

Walau demikian, Siti mengaku menjalaninya secara ikhlas.

Kata Siti, sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda.

Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas