Siti Fadillah Bantah Tunjuk Langsung PT Indofarma Untuk Bantu PAN
"Ini jelas tidak berisi arahan 'harus' menunjuk langsung. Di sini jelas tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dirinya memerintahkan penunjukan langsung PT Indofarma sebagai penyedia alat kesehatan.
Siti Fadillah mengisahkan adanya surat dari Kutacane Aceh yang isinya memohon bantuan secepatnya arena adanya banjir bandang yang telah menewaskan 21 orang dan 67 korban menunggu pengobatan.
Aceh masih dalam keadaan gawat darurat sejak 26 Desember 2004.
Baca: mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menangis Saat Baca Nota Pembelaan
Siti Fadillah kemudian membuatkan memo kepada Sekretaris Jendeeral Kementerian Kesehatan yang berisi 'harap ditindaklanjuti segera sesuai aturan berlaku'.
Mulya Hasmy yang saat itu menjabat sebagai kepala PPMK mengajukan permohonan untuk melakukan motode penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan Kutacane.
Setela melalui proses di bawahnya, surat tersebut kemudian sampai di meja Siti Fadilah untuk ditandatangani.
Akan tetapi, Siti Fadilah mengaku tetap bertanya karena nilai proyek hanya Rp 15 miliar.
Menurut dia, anggaran di bawah Rp 50 miliar tidak perlu tanda tangan dari menteri.
Baca: Siti Fadillah: Banyak Jaksa Fans Saya
"Tetapi Sekjen menjawab bahwa rekomendasi itu tidak terkait besarnya dana proyek tetapi terkait kedaruratan bencana yang menimbubllkan Kejadian Luar Biasa," kata Siti Fadilah.
Hal tersebut diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Jadi, kata Siti, tanda tangan menteri di surat rekomendasi adalah kegiatan birokrasi dan bukan pendapat pribadi.
Dalam Surat Rekomendasi Penunjukan Langsung, Siti Fadillah mengutip 'maka pengadaan alat kesehatan guna antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana tersebut dengan cara penunjukan langsung dapat dipertimbangkan'.
Selanjutnya proses penunjukan langsung tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kewajaran harga serta akuntabilitas pelaksanaannya.
Baca: Serang KPK, Amien Rais Dinilai Mengerdilkan Diri Sendiri
"Ini jelas tidak berisi arahan 'harus' menunjuk langsung. Di sini jelas tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma," katanya.
Lanjut dia, dalam dakwaan JPU bahwa menteri kesehatan memerintahkan lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali.
Sebelumnya, dua bekas ketua umum PAN yakni Amin Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.