9 Saksi Untuk Kasus TPPU Rohadi Diperiksa KPK
Namun pastinya, para saksi dimintai keterangan lantaran mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Sembilan saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi yakni Otto De Rutter SH, Nono Sukarna dari unsur pengacara. Kemudian, Lydia Kristiana K, Merry Paardi, Ranti Widowati dan Novi Widyana Retna dari unsur ibu rumah tangga. Sedangkan tiga saksi lain adalah pengusaha Gunawan SH, Lie Samsudin, dan Siman Tanoto.
"Mereka seluruhnya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka R," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/6/2017).
Febri mengaku belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan pada sembilan saksi tersebut. Namun pastinya, para saksi dimintai keterangan lantaran mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana itu.
Untuk diketahui di KPK, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.
Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.