Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

9 Saksi Untuk Kasus TPPU Rohadi Diperiksa KPK

Namun pastinya, para saksi dimintai keterangan lantaran mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana itu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 9 Saksi Untuk Kasus TPPU Rohadi Diperiksa KPK
Harian Warta Kota/henry lopulalan
VONIS 7 TAHUN - Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). PNS PN Jakut ini divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Sembilan saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi yakni Otto De Rutter SH, Nono Sukarna dari unsur pengacara. Kemudian, Lydia Kristiana K, Merry Paardi, Ranti Widowati dan Novi Widyana Retna dari unsur ibu rumah tangga. Sedangkan tiga saksi lain adalah pengusaha Gunawan SH, Lie Samsudin, dan Siman Tanoto. 

"Mereka seluruhnya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka R," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/6/2017).

Febri mengaku belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan pada sembilan saksi tersebut. Namun pastinya, para saksi dimintai keterangan lantaran mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana itu.

Untuk diketahui di KPK‎, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.‎ 

Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas