Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Mantan Menpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Adik Mantan Menpora Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan itu berkaitan dengan proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS.

"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/62017) seperti dikutip Antara.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) kepada Choel.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang tersebut maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," tambah Jaksa Asri.

Penilaian itu dihubungkan dengan adanya permohonan Choel agar ditetapkan sebagai JC. Maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan jaksa berpendapat bahwa benar Choel bukan pelaku utama dan berterus-terang dalam hal telah menerima uang senilai 550 ribu dolar AS atau setara Rp5 miliar dan Rp2 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Namun terdakwa menerangkan tidak tahu-menahu mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan P3SON Hambalang sehingga penerimaan uang itu menurut terdakwa sama sekali tidak terkait dengan proyek a quo padahal menurut hemat kami pengetahuan terdakwa terhadap pelaksanaan proyek teresbut baik sejak perencanaan sampai pelaksanaannya sangat diperlukan bila terdakwa akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana in casu perkara proyek P3SON Hambalang ini," tambah jaksa Asri.

Adik Menpora

Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah Choel diperkenalkan kepada Sekretaris Kemenpora saat itu Waifd Muharam oleh Andi Mallareng.

Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel.

Uang diberikan kepada Andi Mallarangeng melalui Choel yang berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.


"Untuk memenuhi permintaan fee oleh Muhammad Fakhruddin yang akan diberikan kepada Andi Alifian Mallarangeng melalui terdakwa, Wafid Muharam yang belum mendapatkan uang fee dari PT Adhi Karya lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dengan cara pada September 2010 memerintahkan Deddi Kusdinar dan M Fakhruddin memberikan uang fee kepada terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat," kata jaksa Asri.

Setelah uang itu diterima kemudian Choel menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.

"Dalam proyek P3SON Hambalang, terdakwa bersama M Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap," tambah jaksa Asri.

Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Andi Mallarangeng sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan bahkan sudah bebas pada beberapa bulan lalu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas