Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Terima, Namun Siti Fadilah Serahkan Rp 1,35 Miliar Kepada KPK

Pengembalian uang tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah Terima, Namun Siti Fadilah Serahkan Rp 1,35 Miliar Kepada KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau membantah menerima, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah memilih untuk menyerahkan uang Rp 1.350.000.000 kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut adalah sebagian dari total Rp 1.900.000.000 yang dia terima dalam bentuk Travellers Cheque (Mandiri).

"Meskipun tidak ada fakta hukum yang mendukung bahwa saya menerima MTC tersebut," kata Siti Fadilah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Pengembalian uang tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, Siti Fadilah menyerahkannya pada hari Selasa (6/6/2017) atau sehari sebelum membacakan pledoi tersebut.

"Sudah kemarin. Dikembalikan Rp 1,35 miliar ke KPK. Sisanya sebesar Rp 550 juta menunggu putusan ini," kata Ali Fikri tadi malam.

Perintah untuk mengembalikan uang tersebut sebelumnya tertera dalam amar putusan Rustam Pakaya tahun 2012.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah menerima hadiah total Rp 1,9 milyar. Pertama Siti Fadilah menerima Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih sebesar Rp 500 juta berupa mandiri traveller cheque.

Berita Rekomendasi

Siti juga menerima Rustam Syarifudin Pakaya senilai Rp 1,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas