Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Amien Rais, Tapi Tunggu Sidang Siti Fadilah

Siti Fadilah Supari direncanakan menghadapi vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat 16 Juni 2016 nanti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Amien Rais, Tapi Tunggu Sidang Siti Fadilah
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut dugaan aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diterima oleh Amien Rais.

Pengusutan tersebut tidak bisa dilakukan selama proses persidangan pada terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Masih harus menunggu putusan, kami tidak bisa memeriksa saksi-saksi ataupun periksa pihak-pihak lain. Jadi kami masih tunggu putusan hakim untuk hal ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Siti Fadilah Supari  direncanakan menghadapi vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat 16 Juni 2016 nanti.

Sebelumnya ia dituntut enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan Siti Fadilah, jaksa KPK menyebut Amien Rais sebagai salah satu pihak yang menerimaan aliran dana.

Amien Rais menerima aliran melalui rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF) milik Soetrisno Bachir.

Berita Rekomendasi

‎"Aliran dana itu penting untuk membutikkan rangkaian perkara ini secara keseluruhan. Kami harus menunggu putusan pengadilan baru bisa bicara banyak tentang perkara ini," ungkap Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas