KPK Duga 10 Kepala Dinas di Jawa Timur Rajin Setoran Uang Kepada DPRD
Ada sepuluh Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com There Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sepuluh Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga seluruhnya rajin menyetorkan uang suap kepada DPRD setiap tahun.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Menurutnya saat ini para penyidik sedang mendalami informasi tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
"Menurut info sementara yang diterima dari penyidik, mereka para kadis memberikan sejumlah uang ke DPRD," ujar Basaria, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan tidak menutup kemungkinan, terhadap kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap ke DPRD akan diperiksa penyidik.
"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat sebelum nantinya ditetapkan tersangka," kata Basaria.
Untuk diketahui terdapat sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur.
Sepuluh SKPD tersebut yakni, Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Kehutanan.
Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Priwisata.
Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.
Dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati.
Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.