Pegiat Antikorupsi Ingatkan Parpol Tak Serang Balik KPK
ICW mengajak masyarakat untuk mengkritisi hak angket yang diajukan DPR terhadap KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi mengingatkan Partai Politik untuk tidak menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket yang diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apalagi Pemilu serentak 2019 semakin mendekat. Karena publik yang cerdas akan menilai sikap politik tiap-tiap Parpol menyikapi angket KPK.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai masyarakat akan tidak mendukung partai yang menyetujui hak angket tersebut dalam pemilu mendatang.
Ditambah lagi publik melihat adanya relasi antara lahirnya angket KPK dengan menyibaknya kasus korupsi e-KTP.
"Pemilu semakin dekat dan publik pun semakin cerdas. Konsistensi parpol dalam mendukung KPK menyibak kasus e-KTP menjadi salah satu ukuran bagi publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (8/6/2017).
Sejauh ini terdapat ditambah Gerindra dan PAN, sudah 7 fraksi di DPR kirim perwakilannya di Pansus Angket KPK.
Awalnya 5 fraksi di DPR dipastikan mengirim perwakilan di panitia khusus (pansus) hak angket KPK. Daftar nama perwakilan itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang paripurna.
"Menurut saya partai-partai politik kita sebenarnya tidak punya perspektif antikorupsi yang jelas. Mereka hanya mau mendukung jika kelompok mereka tidak kena. Tapi jika kena, mereka akan menyerang balik KPK," katanya.