Siti Fadilah Bantah Ada Aliran Uang ke Amien Rais
Siti bahkan mengaku dirinya tahu ada aliran uang tersebut dari persidangan yang digelar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari membantah terkait dengan Partai Amanat Nasional dan yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Siti memastikan tidak ada aliran dana dirinya ke dua alamat tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat menuntut dirinya pekan lalu.
"Oh No...No tidak ada satu pun dari saya. Tidak ada dana dari saya atau ke saya," kata Siti Fadilah usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Siti Fadilah menegaskan dirinya tidak tahu menahu terkait aliran uang tersebut. Siti bahkan mengaku dirinya tahu ada aliran uang tersebut dari persidangan. Siti juga mengatakan tidak terkait dengan PT Indofarma yang selanjutnya menggandeng PT Medidua sebagai penyedia alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
"Saya dituduhnya adalah dikira hubungan dengan Indofarma, itu tidak betul. Fakta persidangan saya tidak hubungan dengan Indofarma dan SB (SutrisnoBachir) . Saya tidak tahu menahu yayasan SB ataupun Amien Rais. Saya tahu dari sidang," kata dia.
Dalam pledoi, Siti Fadilah mengaku tidak terkait dengan partai manapun. Siti hanya mengatakan dia memiliki kedekatan dengan organisasi Muhammadiyah.
"Saya tidak mempunyai hubungan dengan partai mana pun. Saya anak tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah dulu," kata Siti.
Walau memiliki kedekatan dengan Muhammadiyah, Siti ternyata tidak aktif karena kesibukannya sebagai dokter.
"Saya seorang ahli penyakit jantung dan pembuluh darah yang steril dari pengaruh politik maupun aliran apa pun," kata Siti.
Sebelumnya, dua bekas ketua umum Partai Amanat Nasional yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang mengalir ke rekening Amim Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan. Selain itu uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sebesar Rp 65 Juta.
"Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amin Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.
"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," kata Ali Fikri.
Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.