Vonis Kasus Penistaan Agama Ahok, Jaksa Agung Isyaratkan Batalkan Banding
"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan tidak akan mengajukan banding terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama.
Hal itu diungkapkan Prasetyo usai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017) malam.
Perubahan sikap dengan tidak mengajukan banding dipilih Prasetyo, lantaran Ahok sendiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian," ujar Prasetyo.
Prasetyo meminta semua pihak tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih, penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.
Ahok memang sudah menyatakan menerima putusan dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
Hingga kini, pihak Kejagung belum memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Untuk itu masih ditunggu dari Jampidum dulu," ucap Prasetyo.
Penulis: Theresia Felisiani