Choel Mallarangeng: Untung Tahanan KPK Masih Bisa Merokok
Menurut Choel, lintasan lari tersebut tidak terlalu panjang. Sekitar 50 meter. Jadi, jika olah raga, bisa dipastikan selalu berdua sambil mengobrol.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi tahanan korupsi dan ditahan di dalam ruang sempit rawan membuat stres.
Terdakwa kasus korupsi Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel mengungkapkan berbagi trik membunuh waktu di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya Guntur.
Apalagi di Rutan tidak ada televisi, radio dan telepon pribadi.
Sisi lain dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi diceritakan secara jenaka oleh Choel saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
"Kita kan rajin olah raga. Kita main badminton, kita lari, jalan. Pokoknya kalau enggak ada kerjaan, jalan aja," kata Choel.
Menurut Choel, lintasan lari tersebut tidak terlalu panjang. Sekitar 50 meter. Jadi, jika olah raga, bisa dipastikan selalu berdua sambil mengobrol.
"Jadi pintu depan ke dalam, pintu depan ke dalam. Begitu aja terus. Sambil ngobrol," ungkap Choel.
Menghabiskan sehari-hari di tahanan, kecuali diperiksa, membuat para tahanan harus bisa membuat dirinya terus sibuk untuk menghindari suntuk atau stres. Kata Choel, adalah menjadi lumrah jika sesekali stres.
Untuk menghindarinya, adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarengeng itu mengaku rajin melakukan aktivitas-aktivitas tersebut.
"Manusiawi barang kali kalau sekali-sekali kita merasa jenuh. Lawan dari semua kejenuhan dalah rutinintas. Semakin kita memiliki rutinitas tinggi jadi ada jam tertentu kita selalu olah raga, ibadah, jam tertentu main badminton. Ada jam tertentu selalu gaplek. Selama itu rutin dijalanin tiap hari waktu itu terasa cepat. Kejenuhan hilang," kata dia.
Hal yang patut disyukuri Choel adalah mereka ternyata masih diizinkan merokok di dalam.
"Bisa ditempat terbuka. Tergantung teman kamar juga. Makanya suka cari teman kamar sama-sama perokok. Yang tidak merokok sama tidak merokok. Tapi untungnya masih biasa merokok," kata Choel sembari tertawa.
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.