Menhub Minta Polri Tilang Bus Tanpa Stiker Ramp Check
Budi Karya Sumadi meminta bantuan Polri untuk menindak bus pengangkut pemudik yang tidak melakukan ramp check.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta bantuan Polri untuk menindak bus pengangkut pemudik yang tidak melakukan ramp check.
"Kita tetapkan bagi yang tidak memenuhi ketentuan, tidak boleh beroperasi, kita minta bantuan Polri dan dishub untuk bus dan truk yang tidak ramp check supaya ditilang karena sudah diingatkan," kata Menhub Budi di Gedung Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Budi mengatakan, uji kelaikan bus dan truk perlu dilakukan, supaya tidak terjadi kecelakaan saat mengangkut penumpang yang akan pulang kampung.
Senentara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, mengatakan, penumpang juga harus kritis dan berani menegur pengemudi jika melakukan pelanggaran.
Pudji mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor harus sesuai prosedur.
Setiap kendaraan bus yang masuk terminal harus diperiksa kelaikannya. Jika ditemukan pelanggaran, menurutnya, harus dilakukan penilangan.
"Baru setelah itu tindak lanjut misalnya kembali ke pool untuk dilakukan perbaikan," kata Pudji saat meninjau persiapan mudik di Terminal Harjamukti, Cirebon, Jumat (9/6/2017).
Pudji menambahkan, pihaknya telah melakukan ramp check moda transportasi yang akan digunakan untuk angkutan lebaran.
"Ramp check akan terus dilakukan hingga H-10 nanti," jelasnya. "Dari 70% ada 39% yang tidak laik jalan. Ada bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi, AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan pariwisata," kata Pudji.
Pudji juga menyampaikan bahwa pengusaha angkutan umum juga harus peduli pada keselamatan.
"PO Bus sendiri juga perlu mengecek kondisi kendaraannya. Jangan hanya mengandalkan petugas penguji, " kata Pudji.
Hal lain yang disampaikan adalah mengenai perlunya pemeriksaan kesehatan bagi para pengemudi yang meliputi urine untuk pengecekan penggunaan narkoba.