Fatwa Muamalah Medsosiah Bersifat Lintas Agama
Asrorun Ni'am menyebut Fatwa MUI mengenai pedoman bermuamalah di media sosial yang dirilis tanggal 5 Juni 2017 lalu bersifat lintas agama.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am menyebut Fatwa MUI mengenai pedoman bermuamalah di media sosial yang dirilis tanggal 5 Juni 2017 lalu bersifat lintas agama.
Asrorun, dalam forum diskusi Medan Merdeka Barat 9 yang diadakan di Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017) mengatakan bahwa Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 itu utamanya dijadikan pedoman umat Islam untuk berhubungan sosial baik melalui media sosial.
Namun ia menegaskan bahwa fatwa itu bisa dijadikan pedoman untuk seluruh warga Indonesia agar tidak berperilaku buruk di media sosial.
"Saya yakin 100 persen warga Indonesia adalah masyarakat beragama, dan saya juga yakin semua agama memiliki perhatian pada bagaimana menjaga hubungan baik antarmanusia," ujarnya.
Bahkan ia menceritakan bahwa beberapa rekannya yang memiliki keyakinan berbeda mengapresiasi keluarnya fatwa yang berisi 9 hal yang dilarang dilakukan di dunia maya demi menjaga hubungan baik antarsesama pengguna media sosial.
"Ketika fatwa itu keluar banyak rekan saya yang berbeda keyakinan menelepon dan menyatakan mengapresiasi atas keluarnya fatwa tersebut. Dan bahkan mereka menyatakan tidak sungkan untuk menyerap apa yang ada disampaikan dalam fatwa tersebut," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.