Kemenkominfo Harap Draf RUU Penyiaran Selesai Bulan Ini
Kami berharap RUU Penyiaran selesai secepat mungkin, semakin cepat makin baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap draf rancangan undang-undang penyiaran bisa diselesaikan secepatnya, paling tidak dalam bulan ini.
Sehingga dengan demikian RUU itu bisa segera dibahas pemerintah.
Saat ini draf RUU Penyiran masih berada di badan legislatif DPR.
"Kami berharap RUU Penyiaran selesai secepat mungkin, semakin cepat makin baik. Karena kalau terlalu lama mundur nanti negara makin rugi," kata staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Hendri Subiakto dalam diskusi bertopik : RUU Penyiaran, Harapan dan Ketidakpastian di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Hendri membeberkan masih ada beberapa point yang membuat RUU Penyiaran tertahan di Baleg DPR diantaranya perdebatan soal kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), soal singel mux operator, dan lainnya.
"Masih ada beberapa yang jadi perdebatan seperti kewenangan KPI, kalau sekarang kan ada KPI dan KPID yang bisa memberikan kewenangan merekomendasi. Kalau besok ke konten (isi siaran) bisa beri masukan ke perizinan, tapi masukan bukan penentu. Nantinya KPI konsen ke konten, beri masukan mana yang layak diteruskan mana yang tidak," tutur Hendri.
Untuk diketahui jika pemerintah dan DPR menyetujui, maka RUU Penyiaran akan menggantikan UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerima tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.
Aturan penting dalam migrasi digital ini adalah diperkenalkannya konsep single mux operaton dan penetapan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.
Konsep tersebut diharapkan bisa menghasilkan penerimaan PNBP jauh lebih besar dari hasil penyewaan kanal dan infrastruktur yang dikelola oleh LPP RTRI.
Tidak hanya itu, RUU Penyiaran juga dianggap sebagian pihak dapat mempersempit kewenangan KPI dan membuat peran pemerintah makin besar.
Dalam RUU Penyiaran yang baru, kewenangan perizinan, kelembagaan dan infrastruktur penyiaran akan berada dibawah kendali pemerintah sedangkan KPI hanya mengusuri isi siaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.