Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBH Peradi Luncurkan Logo Pro Bono Certified

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PBH Peradi Luncurkan Logo Pro Bono Certified
ISTIMEWA
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified. Peluncuran logo dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH PERADI periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara, SH.

Rivai dalam acara peluncuran sekaligus serah-terima dan pelantikan jajaran pengurus PBH PERADI di DPN PRADI,mengatakan, logo Pro Bono Certified nantinya akan dicantumkan pada Sertifikat Pro Bono.

Anggota PERADI yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (Pro Bono), lanjut Rivai, akan mendapatkan setifkat yang tertera logo Pro Bono Certified.

"Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah jalankan Pro Bono, dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," kata Rivai dalam keterangannya kepada tribun, Sabtu (10/6/2017).

Dijelaskan, logo ini merupakan apresiasi PERADI terhadap anggotanya yang telah menjalankan program Pro Bono.

Kantor-kantor hukum nantinya tidak saja memajang logo setifikasi luar negeri, tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan PERADI.

Menurut Rivai, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin merupakan tugas mulia advokat PERADI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

"Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 mengatur setiap advokat PERADI dianjurkan melakukan Pro Bono sedikitnya atau minimal 50 jam per tahun," ujar Rivai.

Seluruh anggota PERADI bisa melangsung memberikan Pro Bono dan melaporkannya kepada PBH PERADI setempat, atau meminta penunjukan dari PBH PERADI setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

"Saat ini, PBH PERADI telah memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia dan setiap tahunnya PBH PERADI mendata anggota PERADI yang melakukan Pro Bono untuk diterbitkan Sertifikat Pro Bono," kata Rivai.

Setelah peluncuran logo Pro Bono Certified, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan; dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Thomas E. Tampubolon, SH, MH, melantik jajaran pengurus PBH PERADI periode 2017-2020. Susunannya sebagai berikut:

Dewan Penasihat:
Ketua: DR H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH
Sekretaris: Rivai Kusumanegara, SH; Thomas E. Tampubolon, SH, MH; DR. Nyana Wangsa, SH, MH; Adardam Achyar, SH, MH; R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH, Tasman Gultom, SH, MH; AAAI(K), Melli Darsa, SH, LL.M; Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH, MH (akademisi); dan Laris Naibaho, SH. (tokoh masyarakat).

Dewan Pengurus:
Ketua: Togar SM Sijabat, SH, MH; Wakil Ketua: Riri Purbasari Dewi, SH, MBA, LL.M
Sekretaris: Nirmala, SH, MCL
Wakil Sekretaris: Suhendra Asido Hutabarat, SH, SE, MM, MH
Bendahara: RA. Anitha DJ. Puspokusumo, SH, MH
Wakil Bendahara: Rielen Pattiasina, B.Sc, SH

Pengurus PBH PERADI periode 2017-2020 dilengkapi empat bidang, yakni Bidang Pengelolaan Pro Bono yang awaki Ali Oksy Murbiantoro, SH, M.Sc selaku koordinator bersama Roland Hutabarat, SH, M.Kn dan Susanty, SH.

Sedang Bidang Organisasi dan Pengembangan diisi Wilman Malau, SH, MH selaku koordinator bersama Albiker Siagian, SH, Muhammad Rizky Hidayat, SH dan Danny Apeles, SH. Kemudian, Bidang Advokasi dan Riset terdiri Andris Basril, SH, MH selaku koordinator bersama Wahyu Nandang Herawan, SH, Krismawan Hadiwinata, SH, MH dan Nurmaeni Daulay, SH.

Terakhir, Bidang Kemitraan dan Kampanye diawaki Alex Argo Hernowo, SH selaku koordinator bersama Freddy Tua Simatupang, SH dan Widyaningsih Hayu Pangesthi, SH.

PBH Peradi merupakan organ organisasi didirikan berdasarkan. amanat Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 dan bertugas mengelola pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (Pro Bono) oleh seluruh anggota PERADI yang saat ini jumlahnya sekitar 40 ribu advokat dan tersebar di seluruh Tanah Air

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas