Tanggapi Komnas HAM, Polri: Tak Mungkin Ada Kriminalisasi Rizieq Shihab
Kasus dugaan pornografi dan beberapa kasus yang membuat Rizieq Shihab ditetapkan tersangka adalah berdasarkan proses penyelidika
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespon langkah pihak Komnas HAM meminta Menko Polhukam agar Presiden Jokowi mengintervensi dengan menghentikan kasus hukum yang menjerat para pimpinan Aksi 212 di kepolisian karena diduga bagian kriminalisasi.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto memasrikan, kasus yang menjerat pimpinan Aksi 212, khususnya pimpinan FPI Rizieq Shihab, adalah murni kasus hukum pidana.
"Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," ujar Rikwanto di Jakarta Theater, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Rikwanto menjelaskan, kasus dugaan pornografi dan beberapa kasus yang membuat Rizieq Shihab ditetapkan tersangka adalah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dan telah ditemukan cukup alat bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
"Jadi, dalam memeriksa (penyidikan) saudara HR, sudah 50 saksi lebih, kemudian 24 lebih ahli. Dan mereka memberikan keterangan dengan apa adanya. Dengan kesaksian, dengan keahliannya," jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, seharusnya Rizieq Shihab menghadapi proses hukum kasusnya di kepolisian dengan memberikan keterangan menurut versinya jika merasa tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.
"Ini yang kami harapkan segera mungkin," ujarnya.
Jumat (9/6/2017 kemarin, anggota Komnas HAM Natalius Pigai menemui pejabat Kemenko Polhukam.
Ia meminta Menko Polhukam dapat menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar mengintervensi kepolisian guna menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas pimpinan Aksi 212.
Pigai mengakui, permintaan ini bagian tindak lanjut Komnas HAM atas laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disampaikan pihak kuasa hukum sebelumnya.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai usai pertemuan.
Menurut Pigai, dugaan kriminalisasi ulama tersebut telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.
Buat Pigai, penghentian kasus hukum Rizieq Shihab dkk oleh presiden itu bukan bentuk intervensi pemerintah. Tapi, langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.