Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

500 Detonator Ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Lima paket berisi 500 detonator ditemukan di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/6/2017).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 500 Detonator Ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Petugas Aviation Security (Avsec) Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM) menggagalkan pengiriman paket yang diduga detonator, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 15.30 Wita. TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima paket berisi 500 detonator ditemukan di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/6/2017) siang.

Barang berbahaya tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai lima paket yang dalam keterangan Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) menyebutkan isi paket adalah dokumen.

Namun, setelah melewati mesin X-ray ternyata paket tersebut berisi ratusan detonator yang dikemas dengan kue.

"Belum ada ditetapkan tersangka. Temuan ini masih kami selidiki," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat dihubungi, Minggi (11/6/2017) malam.

"Barang itu ditemukan di kargo. Saat pemeriksaan itu ada paket mencurigakan dan setelah dicek isinya ada ratusan detonator," sambungnya.

Saat ini, petugas sedang menelusuri pengirim dan penerima barang berbahaya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Detonator itu alat pemicu bom. Detonator enggak ada gunanya kalau tidak ada bom atau bahan peledaknya dan bom juga enggak berfungsi kalau enggak ada detonator. Jadi, saling melengkapi," jelas Dicky.

Detonator tersebut menurutnya akan sangat berbahaya kalau jatuh ke tangan teroris.

"Karena tinggal cari bahan peledaknya," imbuhnya.

Dicky menambahkan, 500 detonator ini diduga barang ilegal dan berbahaya.

Sebab, selain tak sesuai dokumen, pengiriman atau jual beli detonator hanya bisa dilakukan badan yang telah diberikan kewenangan khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas