Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemerintah Soal Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

anyak pihak menolak usulan pemerintah yang ingin mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi ‎proporsional terbuka terbatas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemerintah Soal Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
/SURYA/HABIBUR ROHMAN
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak menolak usulan pemerintah yang ingin mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi ‎proporsional terbuka terbatas.

Satu pihak yang menolak adalah koalisi masyarakat sipil kawal RUU Pemilu.

Koalisi masyarakat sipil kawal RUU Pemilu menolak sistem Pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah melalui draf RUU Pemilu.

‎"Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas pada praktiknya adalah sistem pemilu tertutup," kata koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR), Sunanto, di rumah Kebangsaan, jalan Patimuran nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (11/6/2017).

Menurut Sunanto apabila nantinya sistem pemilu berubah dari terbuka menjadi terbuka terbatas, Indonesia dianggapnya mengalami kemunduran dalam menjalankan demokrasi.

langkah mundur atas perjuangan reformasi yang menghendaki akuntabilitas antara calon yang dipilih dengan pemilih/konstituen yang diwakilinya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sistem pemilu terbuka terbatas juga menurut Sunanto semakin menegaskan dominasi parpol.

Akibatnya calon yang terpilih nanti tidak memiliki kedekatan dengan konstituennya.

"Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas akan sulit dipahami pemilih dan hanya kamulfase untuk membohongi pemilih," ucapnya.

‎Mereka yang menolak sistem pemilu terbuka terbatas diantaranya yakni konstitutional and Electoral Reform Center (CORRECT).

Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL).

Rumah Kebangsaan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Tranparency International Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas