Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan

"Masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini mau diambil kembali, dengan cara mengubah sistemnya menjadi sistem tertutup ,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay. 

Pemilih akan memilih gambar partai serta gambar calon yang diberi nomor urut.

Nantinya, calon yang duduk di kursi legislatif diputuskan berdasarkan nomor urut calon atau keputusan partai.

Sementara itu sistem pemilu terbuka seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2009 dan 2014, yakni pemilih akan mencoblos gambar partai dan nama calon.

Mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan duduk di kursi legislatif.

Dalam pembahasan sistem pemilu di DPR sekarang ini‎ terdapat 4 fraksi yang menyetujui sistem pemilu terbuka yakni Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem.

Sementara fraksi lainnya belum bersikap.

Usulan revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 sendiri, datang dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.

Salah satu poin dalam draf yang diajukan pemerintah yakni‎ pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas