Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan

"Masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini mau diambil kembali, dengan cara mengubah sistemnya menjadi sistem tertutup ,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay. 

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemerintah Soal Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Pemilih akan memilih gambar partai serta gambar calon yang diberi nomor urut.

Nantinya, calon yang duduk di kursi legislatif diputuskan berdasarkan nomor urut calon atau keputusan partai.

Sementara itu sistem pemilu terbuka seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2009 dan 2014, yakni pemilih akan mencoblos gambar partai dan nama calon.

Mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan duduk di kursi legislatif.

Dalam pembahasan sistem pemilu di DPR sekarang ini‎ terdapat 4 fraksi yang menyetujui sistem pemilu terbuka yakni Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem.

Sementara fraksi lainnya belum bersikap.

Usulan revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 sendiri, datang dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.

Berita Rekomendasi

Salah satu poin dalam draf yang diajukan pemerintah yakni‎ pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu.

Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas