Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sekjen PBNU: Kalau Ada Ulama Dipersekusi Silakan Lapor Polisi

Faishal mengaku menyayangkan aksi tersebut, karena seharusnya agama dijadikan dasar untuk membangun persaudaraan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekjen PBNU: Kalau Ada Ulama Dipersekusi Silakan Lapor Polisi
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus persekusi Cipinang, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, mengatakan tindakan persekusi tidak bisa dibenarkan.

Kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), dia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum.

Setiap kasus pelanggaran hukum, hendaknya ditangani oleh pihak yang berwenang. Jika ada pelanggaran hukum, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke penegak hukum.

"Kita ada aparat penegak hukum, tentu ada proses pengadilan. Tidak boleh kita menghakimi orang benar-salah, kemudian melakukan teror, mengancam," katanya.

Dia menyayangkan dugaan tindakan persekusi yang menimpa remaja berumur 15 tahun asal Jakarta Timur, berinisial PMA, karena diduga melakukan pelecehan terhadap ulama di media sosial.

PMA dianggap melecehkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Sekelompok orang yang mengaku berasal dari FPI kemudian mendatangi PMA. PMA disebut mengalami intimidasi.

Faishal mengaku  menyayangkan aksi tersebut, karena seharusnya agama dijadikan dasar untuk membangun persaudaraan. Bukan membangun permusuhan dan kebencian terhadap kelompok lain.

"Itu bukan nilai agama berarti, itu kesesatan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas