Bakal Lemahkan DPD, Jika Pemilihan Seleksi Diserahkan Ke Pansel yang Dibentuk Gubernur
Bakal calon anggota DPD tidak lagi mengumpulkan dukungan KTP sebagai syarat pencalonan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu menilai tidak perlu diubah sistem pencalonan DPD RI.
Bakal calon anggota DPD tidak lagi mengumpulkan dukungan KTP sebagai syarat pencalonan, tapi diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Gubernur, kemudian dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Provinsi.
Alasannya tegas Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu yang diwakilkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pilihan ini jelas melemahkan DPD.
"Dan tidak sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil sebagaimana ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945," tegas Titi kepada Tribunnews.com, Senin (12/6/2017).
UUD 1945 juga menjamin, imbuhnya, pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Selain itu menurutnya, pola seleksi yang diajukan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah jelas telah mendistorsi keberadaan KPU sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dijamin Konstitusi.
Kata Pimpinan DPD
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menuturkan, mayoritas anggota DPD tak sepakat dengan wacana seleksi calon anggota DPD lewat DPRD.
Wacana tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di DPR.
"Kami secara mayoritas, yang saya tangkap, sangat keberatan," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam salah satu skema yang diusulkan, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, nantinya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon anggota DPD dengan jumlah 10 kali lipat dari kebutuhan.
Sebanyak 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Kemudian DPRD memilih paling banyak lima kali yang dibutuhkan atau sebanyak 20 orang. Ke-20 orang itulah yang nantinya dipilih publik dalam pemilu legislatif.
Nono mengatakan salah satu alasan pihaknya keberatan adalah seleksi dilakukan melalui gubernur.