Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilaporkan Koalisi Masyarakat ke MKD DPR, Ini Kata Pansus Angket KPK

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilaporkan Koalisi Masyarakat ke MKD DPR, Ini Kata Pansus Angket KPK
youtube
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub 

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor II yakni Fadli Zon. Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.

Ia menuturkan tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor III yakni 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK.

Tibiko mengatakan terlapor III yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas