Jaksa Agung Persilahkan KPK Kembangkan Kasus Suap Jaksa Bengkulu
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba tidak mewakili korps Adhyaksa secara keseluruhan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba tidak mewakili korps Adhyaksa secara keseluruhan.
Parlin Purba digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
"Saya katakan, Jaksa itu jumlahnya puluhan ribu, kalau ada satu dua orang itu ya oknum, jangan digeneralisir," ujar Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (12/9/2017).
Parlin Purba diduga menerima sedikitnya Rp 160 juta dalam penanganan perkara di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Ia dicokok penyidik KPK, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/6/2017).
Atas kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menyebut pihaknya masih terus melakukan penelusuran, untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan Jaksa lain selain Parlin Purba.
Terhadap Parlin Purba, Jaksa Agung mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada lembaga anti rasuah KPK.
Ia mempersilahkan KPK mengambil kebijakan sepenuhnya terhadap penangan kasus tersebut.
"Silahkan saja KPK mengembangkan, kita tidak akan meghalang-halangi, menutupi, dan juga tidak membela," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.