Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Persilahkan KPK Kembangkan Kasus Suap Jaksa Bengkulu

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba tidak mewakili korps Adhyaksa secara keseluruhan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Persilahkan KPK Kembangkan Kasus Suap Jaksa Bengkulu
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jaksa Agung Prasetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba tidak mewakili korps Adhyaksa secara keseluruhan.

Parlin Purba digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

"Saya katakan, Jaksa itu jumlahnya puluhan ribu, kalau ada satu dua orang itu ya oknum, jangan digeneralisir," ujar Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (12/9/2017).

Parlin Purba diduga menerima sedikitnya Rp 160 juta dalam penanganan perkara di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Ia dicokok penyidik KPK, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/6/2017).

Atas kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menyebut pihaknya masih terus melakukan penelusuran, untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan Jaksa lain selain Parlin Purba.

Berita Rekomendasi

Terhadap Parlin Purba, Jaksa Agung mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada lembaga anti rasuah KPK.

Ia mempersilahkan KPK mengambil kebijakan sepenuhnya terhadap penangan kasus tersebut.

"Silahkan saja KPK mengembangkan, kita tidak akan meghalang-halangi, menutupi, dan juga tidak membela," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas