Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi KTP Elektronik, Sugiharto dan Irman Akan Dituntut Pada 22 Juni 2017

Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi KTP Elektronik, Sugiharto dan Irman Akan Dituntut  Pada 22 Juni 2017
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Terdakwa Irman dan Sugiharto saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik 

Laporan Reporter TRIBUNNEWS.COM, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menghadirkan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah berakhir sekira pukul 16.29 WIB.

Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017. Sementara jaksa pembela diberikan waktu 7-10 hari untuk melakukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

Sugiarto, seorang terdakwa, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setelah sidang selesai.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, meski para awak media memintanya meluangkan waktu sedikit, tapi ia langsung meninggalkan ruang sidang bersama pengacara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas