Pengacara Optimistis Visa Rizieq Shihab Diperpanjang
Pengacara pimpinan FPI Rizieq Shihab, Eggi Sudjana optimistis kliennya bakal mendapatkan perpanjangan visa dari pemerintah Arab Saudi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya masa visa Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana optimistis kliennya bakal mendapatkan perpanjangan visa dari pemerintah Arab Saudi.
Eggi mengaku mengetahui informasi tersebut langsung dari Rizieq saat terakhir kali berkomunikasi, Sabtu (10/6/2017) malam.
"Kan ditambah visanya dari Pemerintah Saudi. Belum dapat konfirmasi, tapi terakhir kemarin bilang akan diperpanjang," ujar Eggi saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).
Eggi mengaku belum mengetahui berapa lama perpanjangan visa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dia juga belum menerima kabar terbaru dari Rizieq selain rencana perpanjangan visa itu.
"Enggak tahu, saya belum dapat kabar (diperpanjang berapa lama). Diperpanjang atau tidaknya saja saya belum dapat kabar, tapi beritanya akan diperpanjang. Saya dapat (kabar) dari Habib langsung," kata dia.
Hingga saat ini, Eggi menyebut Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dia menepis kabar Rizieq akan pulang ke Indonesia ataupun pergi ke Malaysia saat ini.
"Habib belum memberikan kabar apa-apa kecuali tentang bagaimana kemungkinan diperpanjang visanya," ucap Eggi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.
Eggi Sudjana berharap polisi menghentikan penyidikan kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Menurut dia, polisi menyebut pemilik situs baladacintarizieq yang menyebarkan percakapan tersebut tidak diketahui atau anonymous.
"Dengan kondisi ini harusnya batal demi hukum tersangkanya habib (Rizieq) karena sumber dari berita yang dijadikan masalah tidak bersubyek hukum, tidak punya identitas," ujar Eggi.
Eggi menuturkan, tidak adanya identitas penyebar chat tersebut menunjukkan adanya kemungkinan kasus itu palsu. Karena itu, polisi seharusnya menghentikan kasus tersebut.
"Itu menunjukkan chatting-an habib dan Firza (Husein) palsu karena dibuat si anonymous. Jadi dengan dua dasar itu harusnya polisi mengeluarkan SP3, surat penghentian penyidikan, karena tidak berdasar," kata dia.
Menurut Eggi, polisi mengetahui sumber anonymous tersebut dari laporan masyarakat.