Kasus Korupsi di Kemenag, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Fahd El Fouz
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Fahd El Fouz
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka FEF, ada yang dari unsur sekretariat Jenderal DPR dan dari Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/6/2017).
Ketiga saksi itu yakni, PNS di Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra; PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Mohamad Zen; dan H Yoseni Kabag Umum Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Atas kasus yang menjeratnya, Fadh El Fouz menyampaikan dalam sidang nanti di Pengadilan Tipikor, pihaknya akan membongkar kasus tersebut.
"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor," kata Fahd El Fouz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.