Siti Zuhro: Presiden Bisa Saja Tolak Hak Angket
Presiden bisa saja menolak usulan hak angket ketika persyaratan dalam pengajuaannya tak terpenuhi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menolak usulan hak angket DPR terhadap KPK ketika persyaratan dalam pengajuannya tak terpenuhi.
Demikian disampaikan Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Tribunnews.com, Selasa (13/6/2017).
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.
"Presiden bisa saja menolak usulan hak angket ketika persyaratan dalam pengajuaannya tak terpenuhi," ujar Siti Zuhro kepada Tribunnews.com, Selasa (13/6/2017).
Ia jelaskan hak angket merupakan salah satu hak inisiatif yang dimiliki DPR. Prinsipnya DPR era reformasi sekarang ini memang harus efektif dalam menjalankan tugas pokok fungsinya.
Sebagai lembaga legislatif, DPR menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif terhadap kebijakan-kebijakan yang diputuskan pemerintah.
Sebagai lembaga independen, imbuhnya lebih lanjut, KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh didekte oleh siapa pun.
"Ini penting untuk menghindarkan KPK dari tudingan tebang pilih atau diskriminatif dlm menangani kasus korupsi," ujarnya.
Apakah usulan hak angket ini mengada-ada atau memang ada permasalah serius dengan KPK?
Mengapa DPR bernafsu mengajukan hak angket? Mengapa belakangan ini kredibilitas KPK diragukan? Apa yang salah dengan KPK?
Beberapa pertanyaan tersebut menurutnya, harus dijawab agar relasi antar-institusi di negeri ini tak senantiasa berkonflik.
Masalahnya bagaimana membangun sinergi antarlembaga yang lebih berkualitas supaya menghasilkan kinerja-kinerja yang positif dan bermanfaat bagi rakyat.
"Bukan sebaliknya menimbulkan kesan bahwa DPR hanya lantang mendorong penggunaan hak inisitiafnya ketika kepentingannya terganggu atau diganggu," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jangan ada pikiran-pikiran melemahkan KPK, enggak boleh," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.