Terdakwa Irman Bantah Gamawan Fauzi Dapat Uang E-KTP
Terdakwa Irman mengaku tidak ada aliran uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik kepada Menteri Dalam Negeri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irman mengaku tidak ada aliran uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik kepada Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Hal tersebut diungkapkan mantan direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil itu saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Pak Giharto dan saya tidak gunakan uang apalagi menteri," kata Irman.
Irman juga membantah mengenai dugaan kesepakatan dirinya dengan Gamawan Fauzi melalui adiknya Asmin Aulia. Disebutkan Irman yang saat itu masih menjadi pelaksana tugas menjadi pejabat definitif.
"Tidak ada itu Pak. Tidak mungkin ada pembicaraan saya jadi Dirjen atau Pak Giarto jadi direktur. Itu saya tidak pernah dengar," kata Irman.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi menerima uang sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50.000.000.