Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nilai Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah Langgar Aturan

"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Nilai Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah Langgar Aturan
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO ERDIANTO
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah.

Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.

"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).

Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Baca: Menag Minta Mendikbud Jelaskan Secara Lengkap Kebijakan 5 Hari Sekolah yang Mengancam Madrasah

Selain itu, regulasi tersebut meminta semua siswa diiajarkan pendidik yang seagama.

Berita Rekomendasi

"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.

Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama," kata Zainut.

MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan.

Apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," ucap Zainut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas