Proses Hak Angket KPK Bergulir ke Arah Inkonstitusional
Hak angket yang diusulkan 26 anggota DPR pada 19 April lalu tersebut merasa berhak melakukan penyelidikan terhadap KPK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menilai proses hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir ke arah inkonstitusional
Pasalnya hak angket yang diusulkan 26 anggota DPR pada 19 April lalu tersebut merasa berhak melakukan penyelidikan terhadap KPK dan segala proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Usulan ini tentu saja sulit menghindari logika bahwa hak angket tersebut berkaitan dengan keinginan politisi DPR yang terlibat kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-Elektronik) untuk mendapatkan informasi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekaman pemeriksaan terhadap saudara Miriyam S Halryani, salah satu anggota DPR yang terlibat kasus korupsi KTP-elektronik,” ujar ketua APHTN-HAN Jakarta, Bivitri Susanti di Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu, (14/6/2017).
Menurutnya hak angket KPK yang sekarang bergulir merupakan pola baru untuk menyerang kredibilits KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
Rencana memanggil pihak yang terkait korupsi KTP elektronik termasuk pimpinan, penyidik, hingga juru bicara sangat dipaksakan.
”cenderung ,melawan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya (APHTN-HAN) yang diketuai Mahfud MD dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO) melakukan kajian pembentukan Pansus hak angket tersebut.
Kajian ditandatangani oleh132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia. Hasil kajian diserahkan ke KPK pada rabu siang (14/6/2017).