Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hak Angket KPK Bergulir ke Arah Inkonstitusional

Hak angket yang diusulkan 26 anggota DPR pada 19 April lalu tersebut merasa berhak melakukan penyelidikan terhadap KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Proses Hak Angket KPK Bergulir ke Arah Inkonstitusional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menilai proses hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir ke arah inkonstitusional

Pasalnya hak angket yang diusulkan 26 anggota DPR pada 19 April lalu tersebut merasa berhak melakukan penyelidikan terhadap KPK dan segala proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

“Usulan ini tentu saja sulit menghindari logika bahwa hak angket tersebut berkaitan dengan keinginan politisi DPR yang terlibat kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-Elektronik) untuk mendapatkan informasi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekaman pemeriksaan terhadap saudara Miriyam S Halryani, salah satu anggota DPR yang terlibat kasus korupsi KTP-elektronik,” ujar ketua APHTN-HAN Jakarta, Bivitri Susanti di Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu, (14/6/2017).

Menurutnya hak angket KPK yang sekarang bergulir merupakan pola baru untuk menyerang kredibilits KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

Rencana memanggil pihak yang terkait korupsi KTP elektronik termasuk pimpinan, penyidik, hingga juru bicara sangat dipaksakan.

”cenderung ,melawan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya (APHTN-HAN) yang diketuai Mahfud MD dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO) melakukan kajian pembentukan Pansus hak angket tersebut.

Kajian ditandatangani oleh132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia. Hasil kajian diserahkan ke KPK pada rabu siang (14/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas