Sasaran Fatwa Medsos Adalah Masyarakat yang Kurang Terliterasi
Fatwa MUI tentang bersosialisasi atau bermuamalah di media sosial, adalah anjuran dari ulama untuk umat muslim di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), masih terus bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk mensosialisasikan fatwa MUI, tentang bersosialisasi di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Rudiantara menyebut pihaknya menyasar wilayah-wilayah, di mana banyak muslim yang belum terliterasi terkait aturan di dunia maya,
"Itu kan masyarakat yang sebetulnya tidak berdosa, masyarakatnya jujur, tapi dicekoki hoax (red: berita bohong) atau konten negatif, nanti disangka nya benar juga," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017), .
Fatwa MUI tentang bersosialisasi atau bermuamalah di media sosial, adalah anjuran dari ulama untuk umat muslim di Indonesia.
Tujuan dari fatwa tersebut adalah moral dari umat. Dengan demikian diharapkan umat tidak lagi terdampak dari koneten negatif seperti hoax, ujaran kebencian, hingga adu domba di dunia maya.
"Ulama yang di depan, umaro (red: pemerintah) yang memfasilitasi," katanya.
Kemenkominfo tidak akan melakukan pengawasan maupun penindakan dengan berdasarkan fatwa tersebut. Pasalnya pelanggaran hukum di dunia maya, termasuk di media sosial, sudah diatur melalui Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk pelanggaran UU ITE, Kemenkominfo bekerjasama dengan pihak Kepolisian.