Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Sugiharto Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus E-KTP, Sugiharto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Terdakwa Sugiharto Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Sugiharto tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (9/6/2017). Sugiharto kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus E-KTP, Sugiharto.

"Sugiharto hari ini diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), untuk kelengkapan berkas penyidikan AA," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/6/2017).

Febri melanjutkan untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, penyidik sudah memeriksa sekitar 121 saksi.

Tentunya ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara ini.

"Untuk penanganan korupsi e-KTP t‎entunya ke depan akan selalu ada kemajuan. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," tambah Febri.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas