Terdakwa Sugiharto Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus E-KTP, Sugiharto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus E-KTP, Sugiharto.
"Sugiharto hari ini diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), untuk kelengkapan berkas penyidikan AA," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/6/2017).
Febri melanjutkan untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, penyidik sudah memeriksa sekitar 121 saksi.
Tentunya ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya ke depan akan selalu ada kemajuan. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.