Terdakwa Ungkap Uang Suap PT EKP Untuk Mengurus Uji Materi UU Tax Amnety di MK
Handang mengaku jika dirinya sebenarnya tidak masuk dalam struktur resmi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno mengaku diperintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi untuk membantu proses uji materi atau judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Beliau sampaikan tolong kamu bantu supaya bisa lancar uji materi di MK," kata Handang Soekarno saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Handang mengaku jika dirinya sebenarnya tidak masuk dalam struktur resmi yakni tim formal hukum yang ditugaskan untuk mengurus gugatan Undang-Undang Tax Amnesty tersebut.
Tim yang sebelumnya ditugaskan berasal dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, Handang akan mengalokasikan uang Rp 6 miliar dari komitmen fee yang akan dia terima dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membereskan masalah pajak perusahaaan yang berbasis di Uni Emirat Arab tersebut.
Handang berpikir untuk menggunakan karena sudah menyampaikan ke Ken bahwa dia berada di luar tim formal hukum yang resmi.
Apalagi, kata Handang, sejak uji materi tersebut, perkembangan keikutsertaan pelaksanaan tax amnesty berjalan lambat setia kali ada sidang dan ada gerakan massa dan peliputan media.
"Perkembangan keikutsertaan berjalan lambat karena setiap kali sidang di MK, selalu ada gerakan masa, dan selalu ada media yang meliput sehingga kepastian hukum wajib pajak yang akan ikut cukup berpengaruh," ujar Handang.
Untuk itu, Handang mengaku telah merintis kegiatan salah satunya adalah dengan organisasi kemasyarakatan Indonesia Kerja yang dia ketuai sendiri. Ormas tersebut melakukan kajian hukum dan seminar.
Selain untuk keperluan uji materi Tax Amnesty, Handang mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membantu temannya Andreas Setiawan yang meminjam uang Rp 50 juta. Andreas adalah ajudan Ken.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.