Bersiaplah! Ini Dia Langkah Strategis Kemendikbud Perbaiki Sekolah Di Tahun Ajaran Baru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan pemerataan pendidikan berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo
Editor: Content Writer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan pemerataan pendidikan berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah.
Ia menjelaskan, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar atas berbagai kebijakan tersebut.
“Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” ungkap Muhadjir di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta (13/6/2017).
Dalam upaya pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa Sekolah Negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili radius zona terdekat dari sekolah.
Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Muhadjir menambahkan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Muhadjir dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Radius zona terdekat akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tamping, ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah, dan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Sedangkan, tugas PPDB nantinya menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran secara online melalui situs resmi PPDB di daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran secara offline melalui, yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Sekolah Negeri sendiri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Proses itu diantara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.