Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel: Saya Meminta Maaf Karena Proyek Hambalang Harus Berhenti

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Choel: Saya Meminta Maaf Karena Proyek Hambalang Harus Berhenti
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Choel mengaku seharusnya melaporkan uang yang dia terima Warif Muharram kepada kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.

'Walaupun setahu saya uang itu bukan uang negara namun seharusnya uang tersebut segera saya laporkan kepada kakak saya dan saya kembalikan," kata Choel.

Choel mengaku sedih karena pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus berhenti dan menjadi sumber masalah.

Padahal, kata Choel, kebijakan pembangunan proyek Hambalang sebenarnya saat baik.

"Oleh karena itu saya memohon maaf dari hati yang terdalam. Saya siap menanggung konsekuensi kekhilafan ini," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Choel mengungkapkan dirinya menyerahkan diri kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Dia memohon agar diberikan vonis yang seringan-ringannya.

"Jikalau boleh saya memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim hukumlah saya seringan-ringannya sejauh itu dimungkinkan oleh koridor hukum yang berlaku," ujar Choel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga. Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas