Kasus Suap Bakamla, Ditjen Imigrasi Diminta Perpanjang Pencegahan Politikus PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Dirut PT Viva Kreasi Investindo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Dirut PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi atau Fahmi Alhabsyi bepergian ke luar negeri.
Perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Ali Fahmi yang juga politikus PDIP ini berlaku hingga enam bulan ke depan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Ali Fahmi, pihaknya juga memperpanjang masa pencegahan terhadap Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan yang bertatus tersangka di KPK.
"KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, yaitu Nofel Hasan Bakri dan Ali Fahmi. Masa pencegahan ke luar negeri berlaku sejak Jumat (9/6/2017),"ujar Febri, Kamis (15/6/2017).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Nofel Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Rabu (12/4/2017) lalu.
Dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima yang dijerat KPK. Sebelumnya, KPK telah menjerat empat tersangka, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah serta dua anak buahnya Hardi Stefanus dan M Adami Okta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara terhadap Fahmi Dharmawansyah, sementara Hardi dan Adami dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sedangkan Eko Susilo Hadi masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eko Susilo Hadi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.