Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Choel Mallarangeng Akan Dibacakan 6 Juli 2017

"Kebetulan banyak putusan. Satu minggu tidak mungkin sehingga kami putuskan dua minggu. Sidang putusan dilanjutkan 6 Juli 2017,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Vonis Choel Mallarangeng Akan Dibacakan 6 Juli 2017
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Choel Mallarangeng 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan sidang putusan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng setelah Hari Raya Idul Fitri.

Persidangan perkara Choel menyisakan sidang putusan karena sidang tuntutan telah selesai.

"Kebetulan banyak putusan. Satu minggu tidak mungkin sehingga kami putuskan dua minggu. Sidang putusan dilanjutkan 6 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Majelis hakim memutuskan tidak ada sidang replik terhadap nota pembelaan pribadi atau pledoi Choel Mallarangeng.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan replik diberikan secara lisan.

"Intinya pledoi terdakwa kan sebenarnya masalah justice collaborator dan Wafid Muharram belum jadi tersangka. Jadi bukan pada inti perkara yang terdakwa hadapi," kata Takdir usai persidangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas