Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: KPK Harusnya Berikan Contoh Baik terhadap Penegakan Hukum

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK sebaiknya memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril: KPK Harusnya Berikan Contoh Baik terhadap Penegakan Hukum
ISTIMEWA
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Pansus Angket di DPR.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK sebaiknya memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum.

Yusril menyebut, jika KPK bersikap tidak patuh hukum, dikhawatirkan sikap tersebut akan ditiru oleh pihak yang terkait dengan KPK.

"Berarti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, kepada yang lain, perlu hadir gak nih mau dipanggil KPK. Itu kan tidak baik dari segi penegakan hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (15/6/2017).

Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan, Pansus Angket merupakan hak DPR. DPR adalah salah satu lembaga negara, yang mempunyai wewenang untuk melakukan angket terhadap dua hal.

Pertama, terhadap kebijakan pemerintah. Kedua, terhadap pelaksanaan suatu undang undang.

"KPK itu bukan bagian dari pemerintah. Tapi kalau dilihat dari segi tugas KPk itu adalah sebagai aparat penegakan hukum, tapi bukan dalam ranah yudikatif. Status dia sama seperti Kejagung, sama seperti Polisi. Bedanya, polisi dan Kejagung ada di bawah Presiden. KPK itu suatu lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah Presiden," jelas Yusril.

 Dengan demikian, tidak benar jika ada anggapan Pansus Angket tidak tepat dilakukan kepada KPK.

Berita Rekomendasi

"Karena itu, dia tetap dapat dilakukan penyelidikan misal terhadap pelaksanan undang undang. Jadi jangan difokuskan kepada persoalan Miryam saja. Itu hanya soal kecil saja. Tapi pelaksanaan undang-undang," kata Yusril.

Disisi lain, Undang-undang KPK dibentuk pemerintah bersama DPR. Undang-undang itu kata Yusril, sudah berlaku lama sejak tahun 2002 silam. Sehingga wajar setelah sekian tahun DPR merasa perlu diselidiki apakah pelaksanaan tugas KPK telah sesuai dengan UU yang dibuat dulu.

"Setelah itu akan ada saran dan rekomendasi. Jadi kita lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Jadi bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu. Sebagai satu lembaga yang telah diputuskan dalam paripurna akan dilakukan angket, sudah dihadapi saja. Kalau KPK merasa tidak puas terhadap hak angket itu, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti orang dinyatakan tersangka oleh KPK dia kan bisa mempersoalkan melalui praperadilan," tutur Yusril.

"Jadi semua itu masih dalam koridor penegakan hukum. Jadi bukan melakukan pendekatan ke sana ke mari, meminta Presiden intervensi, itu tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat sebagai institusi penegak hukum," tandas Yusril.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas