Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Lobi Pemerintah Agar Tak Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi Golkar akan melobi pemerintah agar tidak menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Golkar Lobi Pemerintah Agar Tak Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu
/SURYA/HABIBUR ROHMAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar akan melobi pemerintah agar tidak menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo sampai saat ini mempertahankan usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold di angka 20-25 persen.

"Ya kita tidak bisa mengatasi pemerintah. Kita tentu akan lobi jangan sampai menarik diri," kata Ketua Fraksi Golkar Robert Kardinal di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Robert mengatakan lobi-lobi antar fraksi dengan pemerintah terus dilakukan terkait lima isu krusial yang belum dilakukan.
Lobi-lobi dilakukan agar RUU Pemilu itu diputuskan tidak melalui voting.

"Oh lobi jalan terus. Kalau politik itu lobi terus, pagi malam siang juga. Ada kalau lagi mau sahur, pagi juga saling telepon gimana nih? Ada. Dengan ketemu buka puasa bersama, satu lobi juga. Kita komunikasi lobi terus," kata Robert.

Robert masih mengingingkan RUU Pemilu diputuskan secara musyawarah mufakat meskipun voting bukanlah hal tabu.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Robert menuturkan Fraksi Golkar mendukung usulan pemerintah terkait presidential treshold sebesar 20-25 persen.

Alasannya, untuk menyaring agar calon-calon presiden lebih berkualitas.

"Kita memilih bupati saja ada thresholdnya. Masa presiden enggak makai threshold," katanya.

Jika tidak ada ambang batas, calon presiden jumlahnya menjadi tidak terbatas.

"Dengan threshold ini bukan menjadi hak orang yang lain itu disingkirkan, bukan. Tetapi bisa memilih orang yang berkualitas. Di situlah disaring, tidak semua boleh," kata Robert.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu apabila usul soal presidential threshold tak disetujui mayoritas fraksi di DPR.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas