Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tetap Akan Usut Aliran Uang Kepada Amien Rais

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan tetap mengusut aliran uang Rp 600 juta ke rekening Amien Rais.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Tetap Akan Usut Aliran Uang Kepada Amien Rais
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Amien Rais. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan tetap mengusut aliran uang Rp 600 juta ke rekening Amien Rais.

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang itu.

Hakim berpendapat uang tersebut tidak bisa dipastikan berasal dari kasus korupsi yang membelit Siti Fadilah.

"Fakta-faktanya itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari Alkes dan tidak relevan dengan SFS," kata Jaksa Ali Fikri usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dengan begitu pihaknya menafsirkan dalam aliran dana tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara yang menjerat Siti Fadillah.

Baca: Hakim Tak Bisa Pastikan Uang Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais Berasal Dari Proyek Alkes

Berita Rekomendasi

Ali Fikri mengklaim pihaknya tidak berdasarkan asumsi ketika membeberkan aliran-aliran uang itu di persidangan.

Kata dia, walau majelis hakim memutuskan tidak relevan, tapi harus ada relevansinya dengan perkara lain.

"Kami perdalam dulu. Tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat faktanya ada," kata Ali Fikri.

Sebelumnya majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.

Baca: Siti Fadilah Pertimbangkan Terima Vonis 4 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua sebagai penyedia alat kesehatan.

Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Atas perintah Nuki syahrun selaku ketua yayasan, Yurida Adlaini selaku kemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening Amien Rais secara bertahap.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Sutrisno Bachir juga disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas