Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Dalami Aliran Uang kepada Amien Rais dalam Perkara Lain

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami fakta persidangan mengenai adanya aliran uang ke rekening pendiri Amien Rais.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Dalami Aliran Uang kepada Amien Rais dalam Perkara Lain
KOMPAS IMAGES
Amien Rais 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami fakta persidangan mengenai adanya aliran uang ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Sebelumnya, dalam sidang putusan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, majelis hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang sebesar Rp 600 juta kepada Amien Rais, terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.

"Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, artinya kami tafsirkan bahwa fakta tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Baca: Hakim Tak Bisa Pastikan Uang Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais Berasal Dari Proyek Alkes

Menurut jaksa, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK.

Dalam hal ini termasuk untuk melakukan pengembangan perkara.

Berita Rekomendasi

Menurut Ali, bagaimana pun aliran dana ke rekening Amien Rais adalah sebuah fakta persidangan. Selain itu, hal tersebut didukung bukti transfer uang yang dimiliki KPK.

"Jadi kami jaksa penuntut bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta sidang, dan itu dipertimbangkan hakim. Setidaknya, ini entry poin yang cukup bagus, meski dalam perkara ini tidak relevan," kata Ali.

Meski menganggap tidak relevan, majelis hakim mengakui adanya aliran dana kepada Amien Rais.

Transfer ke rekening Amien Rais

Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas