Pembahasan RUU Pemilu Mandek, Jusuf Kalla: Beda Partai, Beda Kepentingan
Pembahasan RUU Pemilu mandek di tengah jalan, atau tepatnya pada lima bahasan utama dari 562 pasal yang akan disahkan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu mandek di tengah jalan, atau tepatnya pada lima bahasan utama dari 562 pasal yang akan disahkan dalam peraturan yang akan menyerentakkan pemilu tersebut.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla dalam penjelasannya mengatakan hal itu merupakan hal yang wajar karena masing-masing partai memiliki kepentingannya sendiri-sendiri.
"Wajar beda partai, beda kepentingan," kata dia.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang hadir dalam acara Inspirator Daerah Dalam Mengelola Keuangan, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini merupakan 'hidup-mati'nya partai politik.
Seluruh partai politik, mempunyai kepentingan untuk tetap berada di parlemen dan meraup suara terbanyak dalam Pemilu 2019.
Bahkan, kata dia, partai yang mendukung pemerintah saat ini, tidak selamanya kompak untuk menyetujui pasal-pasal yang ada di RUU Pemilu.
"Partai pemerintah saja tidak kompak," ujarnya seraya tersenyum di lokasi acara, Kamis (15/6/2017)
Satu pembahasan yang paling alot dibahas adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden. Beberapa fraksi menganggap presidential threshold sudah tidak lagi relevan.
Beberapa yang lain, terutama partai besar, menganggap bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, untuk menjaga kualitas demokrasi, terlebih sudah memiliki pengalaman selama dua kali pemilu.
Baca: Gadis 17 Tahun Disetubuhi Ayahnya hingga Melahirkan Tapi Sang Paman yang Jadi Terdakwa
Tjahjo menjelaskan, selama ini pemerintah, sudah banyak mengalah dalam beberapa pembahasan RUU Pemilu. Kali ini, dia meminta agar pansus dari unsur DPR untuk mengalah dan mengerti mengenai keinginan dari pemerintah.
"Kami sudah banyak mengalah selama ini. Ya coba lah, saling mengerti saja. Saya mohon untuk ini saja," ujar Mendagri.
Tak Kunjung Usai
Rancangan UU Pemilu yang dijadwalkan selesai pada April 2017 lalu, terus mengalami kemunduran hingga hari ini yang masih dalam tahap proses lobi politik antar fraksi dan pemerintah.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memprediksi undang-undang tersebut akan selesai setelah lebaran nanti.
"Ya bisa lah habis lebaran," tandasnya.
Sedangkan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menargetkan pada Senin (19/6/2017) mendatang, RUU sudah dapat disahkan dan tidak perlu menunggu setelah lebaran.
"Dalam empat hari ini, saya kira bisa selesai semuanya," jelas dia.
Dia tetap berharap selesainya RUU Pemilu, bukan melalui voting di fraksi, tetapi melalui musyawarah mufakat sehingga seluruh kepentingan partai dapat terakomodir secara baik.
"Kita menghindari voting, sebisa mungkin harus musyawarah mufakat," kata dia.(rio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.