Puspom TNI Tambah Satu Tersangka Baru Korupsi Heli AW
"Hari ini kami ingin menyampaikan satu orang lagi dari TNI atas nama Kolonel KAL sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpisah dari penetapan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestlan (AW( 101 di TNI AU tahun 2016-2017, Puspom TNI juga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Mayjen Dodik Wijanarko menyatakan tersangka baru dari unsur militer tersebut adalah Kolonel KAL, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam proyek pengadaan helikopter AW-101, pabrik Inggris-Italia.
"Hari ini kami ingin menyampaikan satu orang lagi dari TNI atas nama Kolonel KAL sebagai tersangka terhadap pengadaan barang dan jasa heli AW-101," ujar Dodik, Jumat (16/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan adanya penetapan satu tersangka baru, maka kini ada empat tersangka dari pihak TNI dalam perkara korupsi tersebut.
Tiga tersangka sebelumnya yakni Marsekal Pertama TNI inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.
Dodik memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini diluar empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Karena masih terus penyelidikan dan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari TNI,"katanya.