Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadilah Pertimbangkan Terima Vonis 4 Tahun Penjara

Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima putusan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Siti Fadilah Pertimbangkan Terima Vonis 4 Tahun Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

Siti Fadilah Pertimbangkan Terima Vonis 4 Tahun Penjara

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima putusan.

Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi menggunakan data-data yang benar.

"Nggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan ditempat dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Baca: Selain Dipenjara 4 Tahun, Siti Fadilah Divonis Harus Bayar Rp 550 Juta

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.

Berita Rekomendasi

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap agar peradilan segera dibenahi.

Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

Baca: Hakim Tak Bisa Pastikan Uang Rp 600 Juta ke Rekening Amien Rais Berasal Dari Proyek Alkes

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia korbannya kan banyak sekali."

"Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya memberantas korupsi dengan korup koruptor data," kata Siti Fadilah.

Dalam kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi RP 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stock.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar Rp 1,9 miliar. Namun karena dia telah membayar Rp 1.350.000.000, maka Siti Fadilah tinggal melunasi Rp 550 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas