Terdakwa Ratu Atut Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Alat Kesehatan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (16/6/2017).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari penundaan sidang pada Senin lalu. Sidang ditunda karena Ratu Atut sakit.
Ratu Atut adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79,7 miliar dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Atut didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.