Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Lacak Aliran Dana kepada Amien Rais

Fakta persidangan tentang aliran dana kepada pendiri PAN, Amien Rais, tidak dijadikan pertimbangan vonis hakim terhadap mantan Siti Fadilah Supari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK akan Lacak Aliran Dana kepada Amien Rais
Repro/KompasTV
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, Rabu (7/6/2017), mendatangi Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Amien Rais menjelaskan, kedatangannya ke DPR RI yakni untuk mendorong agar Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bekerja membuktikan apa yang disebutnya sebagai pembusukan KPK dan penanganan kasus yang diskriminatif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta persidangan tentang aliran dana kepada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tidak dijadikan pertimbangan vonis hakim terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Hakim menilai fakta persidangan itu tidak relevan dengan kasus Siti Fadilah.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/6/2017), majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki menyatakan, Siti terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Siti juga dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes atau buffer stcok.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar," kata Ibnu.

Berita Rekomendasi

Pada persidangan sebelum sidang pembacaan tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pengakuan Siti tentang aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais, hakim mengakui hal tersebut sebagai fakta persidangan.

Namun hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang Rp 600 juta itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.

Namun, jaksa KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca: Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding

Jaksa menilai, pernyataan hakim bahwa aliran uang ke Amien Rais adalah fakta persidangan, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas