Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Kebijakan 5 Hari Sekolah, Gubernur Bengkulu Tunggu Aturan Teknis

"Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun tahun, termasuk di provinsi Bengkulu"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Dukung Kebijakan 5 Hari Sekolah, Gubernur Bengkulu Tunggu Aturan Teknis
Sriwijaya Post
Ridwan Mukti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bicara soal kebijakan 5 hari sekolah.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 dilandasi semangat PP Nomor 19 tahun 2017 tentang guru dan kepala sekolah yang mengandung dua isu penting.

 Pertama, masalah beban kerja guru.

Di dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu.

"Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas," kata Ridwan Mukti dalam keterangannya, Minggu (18/6/2017).

Namun, menurut dia, dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi.

Karena pelajaran yang dimiliki jamnya Hanya sedikit.

Berita Rekomendasi

Misalnya pelajaran Antropologi, bahasa asing, agama dan lain-lain.

Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain.

"Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun tahun, termasuk di provinsi Bengkulu" ujar Ridwan Mukti.

Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa yang cukup besar.

Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu.

Berdasar Perpres, kerja ASN itu 5 hari kerja dalam seminggu.

Sebab itu, perhari menjadi 8 jam.

Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi dam lain-lain.

Itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Ssehingga, cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Guru lanjutnya, juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya.

Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari.

Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari sekolah.

"Itu sebabnya, daerah khususnya Provinsi Bengkulu mendukung peraturan Menteri tersebut, meski dibutuhkan aturan teknis yang lebih jauh agar di lapangan bisa berjalan dengan baik" katanya.

Di dalam hari sekolah, 8 jam itu termasuk pelaksanaan kegiatan ko dan ekstra kurikuler dalam rangka program penguatan pendidikan karakter (P2K).

P2K yang diplesetkan sebagian kalangan menjadi full day itu adalah realisasi salah satu Program Aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan.

Khususnya pendidikan karakter.

Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional.

Dalam hal sekolah lima hari, delapan jam perhari itulah ada yang dikhawatirkan sejumlah kalangan mematikan diniyah.

Padahal di dalam Permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah diniyah.

Pedomannya sekarang sedang disusun tim Kemendikbud dengan Kemenag.

Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di madrasah diniyah, maka kegiatan belajar di diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari 8 jam sekolah itu.

Sebagai kegiatan ko kurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiusitas).

Hasil kegiatan belajar di MD nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama.

"Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa" kata mantan anggota DPR RI tersebut.

Di dalam lima hari sekolah dalam seminggu, Kemendikbud sudah menghitung kegiatan intra kurikuler rata-rata bisa diakhiri sekitar pukul 13.30.

Sehingga, untuk sekolah yang sudah menjalin kerjasama dengan Madin, siswanya bisa melanjutkan belajar di Madin.

Kegiatan belajar di Madin tesebut dihitung sebagai bagian dari 8 jam di atas.

Pemprov Bengkulu sendiri sudah mensosialisasikan permendikbud tersebut ke segenap jajaran terkait.

"Meski sejatinya sekolah yang lebih paham kondisi dan kebutuhan masing-masing, Pemprov sudah mendorong sekolah-sekolah untuk menyesuaikan aturan yang terkait dengan pendidikan karakter itu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ade Erlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas